Tenaga Kerja
Menurut undang-undang No.14 tahun 1969 tentang ketentuan – ketentuan pokok tenaga adalah subjek dan objek pembangunan ergonomi yang bersasaran akhir pada efisiensi dan keserasian kerja yang mempunyai arti penting bagi tenaga kerja, baik subjek maupun objek.
Beban Kerja
Beban kerja adalah beban fisik,mental, atau sosial yang harus dipikul oleh seseorang dalam menyelesaikan suatu kegiatan. Beban kerja ada dua macam, yaitu
A Beban utama
Beban utama adalah beban yang ditimbulkan akibat dari suatu pekerjaan yang dilakukannya.
B Beban tambahan
Beban tambahan adalah beban yang ditimbulkan akibat faktor lingkungan dalam suatu pekerjaan yang dapat berakibat atau mempengaruhi kondisi jasmani dan rihani.
Kapasitas Kerja
Agar seorang tenaga kerja mempunyai keserasian sebaik mungkin yang berarti dapat menjamin keadaan k esehatan dan produktivitas setinggi-tingginya, maka perlu adanya keseimbangan dari beberapa faktor yaitu :
A Beban kerja
B Beban tambahan akibat dari lingkungan kerja
C Kapasitas kerja
Kemampuan seorang tenaga kerja berbeda dari satu dengan yang lainnya dan sangat bergantung kepada keterampilan , kemampuan, keserasian, keadaan gizi, jenis kelamin, usia dan ukuran tubuh.
No comments:
Post a Comment