Friday, October 16, 2009

Deskripsi Kegiatan Pokok Unit Rawat Jalan

Deskripsi Kegiatan Pokok Unit Rawat Jalan

  1. sebelum poliklinik dimulai, petugas menyiapkan formulir dan catatan sebagai kelengkapan dokumen rekam medik yang akan digunakan
  2. menerima drm dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi
  3. mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dalam buku register rawat jalan.
  4. memanggil pasien secara berurutan agar tidak terjadi antrian yang panjang di ruang tunggu poliklinik yang bersangkutan.
  5. melakukan anamnesa, pemeriksaaan, dan terapi bila perlu melakukan tindakan.
  6. mencatat/mengisi hasil anamnesa, pemeriksaan, dan terapi ke dalam drm secara lengkap dan ditanda tangani.
  7. memutuskan perlu dirujuk atau tidak, perlu dirawat inap atau tidak dan memberikan surat keterangan seperlunya kepada pasien.
  8. apabila perlu dirawat inap, buatlah surat perintah dirawat, kemudian pasien dipersilahkan menuju IPP.
  9. apabila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang, buatlah surat permintaan pemeriksaan penunjang, kemudian pasoien dipersilahkan menuju IPP
  10. apabila perlu dilakukan tindakan, buatlah pengantar pembayaran tindakan jasa rawat jalan diserahkan kepada pasien untuk dibayarkan ke kasir.
  11. apabila diperlukan pasien, buatlah surat keterangan sakit, surat keterangan sehat, atau surat keterangan kematian.
  12. mencatat identitas pasien rawat jalan ke dalam buku register poliklinik dengan nomor urut dan nomor rekam medis.
  13. membuat ringkasan riwayat penyakit rawat jalan
  14. membuat jawaban rujukan bila diperlukan.
  15. setelah selesai pelayanan, pada hari yang sama petugas melakukan kegiatan :

Ø Membuat sensus harian rawat jalan yang diserahkan ke unit rakam medis bersama-sama drm, kecuali pasien yang di rawat inap

Ø Mengembalikan drm ke unir rekam medis dengan buku ekspedisi

Ø enjumlah pembayaran jasa pelayanan poliklinik dan tindakan poliklinik berdasarkan bukti pembayaran dari kasir untuk dicocokan dengan catatan di kasir.

No comments: