Wednesday, October 15, 2014

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam
Medis.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 378);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1796/MenKes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 603);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012
tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam
Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah
kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara
manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan
di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dan menjaga rekaman.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya
dan/atau masyarakat.
5. Surat Tanda Registrasi Perekam Medis yang selanjutnya disebut STR
Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
kepada Perekam Medis yang telah memiliki sertifikat kompetensi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK
Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk
menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Standar Profesi Perekam Medis adalah batasan kemampuan minimal
yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perekam Medis untuk dapat
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan
secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
9. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
10. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
11. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis
dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan rekam medis dan informasi kesehatan yang harus
dilaksanakan oleh Perekam Medis dalam melaksanakan pekerjaannya.
BAB II
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kualifikasi Perekam Medis
Pasal 3
Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan;
b. Standar kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam
Medis dan Informasi Kesehatan
c. Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan; dan
d. Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan.
Bagian Kedua
Sertifikat Kompetensi dan STR Perekam Medis
Pasal 4
(1) Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya harus
memiliki STR Perekam Medis.
(2) Untuk dapat memperoleh STR Perekam Medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perekam Medis harus memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) STR Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STR Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STR Perekam Medis sebagaimana tercantum dalam Formulir
I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
STR Perekam Medis yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Bagian Ketiga
SIK PEREKAM MEDIS
Pasal 6
(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis.
(2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis.
(3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Perekam Medis harus mengajukan permohonan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. fotokopi STR Perekam Medis;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin
Praktik;
d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang
merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau
pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Apabila SIK Perekam Medis dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan memperoleh SIK Perekam Medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Contoh SIK Perekam Medis sebagaimana tercantum dalam Formulir
III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Perekam Medis warga negara asing dapat mengajukan permohonan
memperoleh SIK Perekam Medis setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal
serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
(2) Perekam Medis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dapat
mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
(1) SIK Perekam Medis berlaku selama STR Perekam Medis masih
berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi
persyaratan.
(2) Perekam Medis yang akan memperbaharui SIK Perekam Medis harus
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 10
(1) Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di
2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Permohonan SIK Perekam Medis kedua dapat dilakukan dengan
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam
Medis pertama.

BAB III
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 11
Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat melakukan
pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 12
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Perekam
Medis yang tidak memiliki SIK Perekam Medis untuk melakukan
pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tersebut.
Pasal 13
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai
kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a. Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1. melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen
dasar rekam medis dan informasi kesehatan;
2. melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
3. melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit
yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai
terminologi medis yang benar;
4. melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit,
kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
5. melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan
pelayanan kesehatan;
6. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk
pengelolaan informasi kesehatan;
7. melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan
sebagai ketepatan pengkodean;
8. melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai
ilmu statistik rumah sakit;
9. melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
10. mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan
menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan
kesehatan;
11. mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan
informasi kesehatan;
12. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi;
dan
13. melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b. Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1. mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang
berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan
informasi kesehatan.
2. merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan
elektronik;
3. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk
pengembangan informasi kesehatan;
4. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai
ketepatan pengkodean;
5. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data
penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan
pada indeks;
6. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis
formulir survei;
7. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit
yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam
pembiayaan kesehatan;
8. melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam
medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
 9. menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit
kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
10. menyelesaikan masalah secara prosedural baik
manual/elektronik; dan
11. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.
c. Sarjana Rekam Medis dan informasi Kesehatan dalam melaksanakan
pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
2. merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis
manual dan elektronik;
3. menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi
kesehatan;
4. membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi
kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam
medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
5. menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi
pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsipprinsip
sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen
Informasi Kesehatan;
6. melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan
menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi
kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
7. merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data
kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
8. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai
ketepatan pengkodean;
9. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data
penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan
pada indeks
10. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis
formulir survei;
11. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit
yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
12. melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen
informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem
rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi
Kesehatan;
13. melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
14. memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan
rekam medis dan informasi kesehatan; dan
15. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi
d. Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1. mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai
kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan
menggunakan biostatistik;
2. mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan
pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok
profesi lain;
3. mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan
mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan
data;
4. mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam
mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi
kependudukan;
5. mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis
website/ situs; dan
6. mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis
elektronik yang dipublikasikan.
Pasal 14
Perekam Medis dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kompetensi, berdasarkan pendidikan dan pelatihan serta berkewajiban
mematuhi Standar Profesi Perekam Medis.
Pasal 15
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan
oleh Perekam Medis meliputi:
a. pelayanan rekam medis berbasis kertas (paper based document);
b. pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi;
c. pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
d. pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
e. pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan
menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Pasal 16
(1) Dalam melakukan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan
proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan.
(2) Pencatatan / perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 17
Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan
rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi
Perekam Medis;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau
keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang
berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai
kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat; dan
e. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Pekerjaan Perekam Medis dengan
mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan
oleh Perekam Medis.
Pasal 20
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perekam
Medis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Perekam
Medis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal 21
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala
dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten
kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan
tindakan administratif kepada Perekam Medis yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan
Perekam Medis dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIK Perekam Medis.
Pasal 22
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi
pencabutan STR Perekam Medis kepada MTKI melalui MTKP terhadap
Perekam Medis yang melakukan pekerjaan tanpa memiliki SIK
Perekam Medis.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran
tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan
Perekam Medis yang tidak mempunyai SIK Perekam Medis.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
(1) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan
informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum
ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STR Perekam
Medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan
informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum
ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIK
Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah
memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.

Pasal 24
Standar Profesi Perekam Medis yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2013

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR