Friday, October 16, 2009

Tempat Pendaftaran Rawat Jalan

Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan ( TPPRJ )

Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) lebih dikenal sebagai loket Pendaftaran Rawat Jalan atau admision rawat jalan. Sifat pelayanan di TPPRJ adalah administratif (tertib, rapi, teliti dan cepat) serta rahasia (serah terima dokumen dari satu unit ke unit lain tidak boleh oleh pasien atau keluarga tetapi oleh petugas).

Dalam hal pelayanan dokumen rekam medis, TPPRJ merupakan tempat penyediaan dokumen baru sehingga pemberian Nomor Rekam Medis (Nomor RM) bagi kunjungan pertama dan pencarian Nomor RM lama pasien kunjungan ulang.


Tugas Pokok dan Fungsi TPPRJ

1. Melakukan pendaftaran pasien rawat jalan

2. Mencatat data dasar pasien ke dalam dokumen RM

3. Mendistribusikan dokumen RM ke masing – masing poliklinik

4. Membantu bagian keuangan mengenai informasi jasa pelayanan IRJ

5. Memberi informasi lain bagi pasien, manajemen atau pelanggan lain.

Informasi yang dibutuhkan oleh pihak manajemen :

1. Jumlah kunjungan pasien rawat jalan (baru dan lama)

2. Jumlah kunjungan rawat jalan pasien Askes

3. Alamat pasien, untuk mengetahui cakupan pelayanan

4. Petugas URJ yang bertanggung jawab terhadap pasien dan dokumen RM

5. Dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan IRJ di masing – masing

Diskripsi Kegiatan Pokok di TPPRJ

1. Sebelum loket dibuka pada pukul 08.00, petugas pendaftaran menyiapkan formulir dan catatan rekam medis meliputi :

a. KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien).

b. KIB / KTPP (Kartu Indeks Berobat / Kartu Tanda Pengenal Pasien).

c. Dokumen rekam medis rawat jalan baru yang telah diberi nomor rekam medis.

d. Buku Register Pendaftaran Pasien

e. Buku Catatan Penggunaan Nomor Rekam Medis

f. Tracer (Kartu Petunjuk Dokumen)

g. Buku Ekspedisi serah terima dokumen rekam medis

h. Karcis pendaftaran pasien

2. Pastikan terlebih dahulu apakah pasien sudah pernah berobat atau belum dirumah sakit ini. Dengan menanyakan terlebih dahulu apakah pernah berobat disini?

a. Bila pernah berobat, pasien dminta menunjukkan Kartu Identitas Pasiennya kemudian catat nomor rekam medis di tracer untuk digunakan mencari dokumen rekam medis lama oleh bagian failing.

b. Bila tidak membawa Kartu Identitas Pasien, tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari nomor rekam medisnya di Kartu Indeks Utama Pasien ynga selanjutnya dicatat nama dan nomor rekam medis di tracer.

c. Bila belum pernah berobat, isilah Kartu Identitas Berobat baru, Kartu Indeks Utama Pasien baru, dan catat baru dasar pasien dilakukan rekam medis rawat jalan dengan lengkap, jelas dan benar.

3. Memberikan tracer yang telah ditulis nama, nomor rekam medis, tanggal dan unit yang menggunakan ke bagian failing untuk diambilkan dokumen rekam medis yang sesuai dengan nomor rekam medisnya.

4. Menyerahkan Kartu Indeks Pasien kepada pasien dengan pesan gar dibawa setiap kali saat berobat dirumahsakit ini.

5. Setelah mengetahui poliklinik yang dituju, pasien dipersilahkan membayar jasa pelayanan rawat jalan dikasir dan menunggu panggilan dipoliklinik yang sesuai.

6. Menerima dokumen rekam medis lama dari bagian failing dengan menggunakan buku ekspedisi.

7. Mendistribusikan dokumen rekam medis sesuai dengan Unit Rawat Jalan yang sesuai dengan tujuan pasien berobat oleh petugas dengan menggunakan buku ekspedisi.

8. Identitas pasien dicatat di Buku Register rawat jalan untuk keperluan pengecekan jumlah pasien yang terdaftar setiap harinya.

9. Menyimpan Kartu Indeks Utama Pasien disusun rapi berdasar abjad.

10. Melayani pendaftaran pasien peserta Askes (sistem dan prosedur mengikuti ketentuan perusahaan).

11. Mencocokkan jumlah pasien dengan jumlah penerimaan kas bersama – sama kasir dengan menggunakan buku register pendaftaran rawat jalan.

12. Membuat Laporan harian yang berisis berbagai informasi yang dihasilkan di tempat ini.

No comments: