Sunday, November 22, 2009

Landasan hukum

Landasan hukum yang mendasari penyelenggaraan rekam medis
di Indonesia.


Landasan yang mendasari penyelenggaraan rekam medis di Indonesia yaitu :
UU No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal 46 : (1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis ; (2) rekam medis sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan; (3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
UU KESEHATAN No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Yang dimaksud atandar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakann sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat:2). Standar profesi ini dibuat oleh organisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah. Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion)
Keputusan menteri kesehatan no.034/birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan rumah sakit disebutkan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan : (a) mempunyai dan merawat statistic yang up-to-date (terkini) dan (b)membina medical record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Permenkes No.749a tahun 1989 tentang rekam medis/ medical records. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur penyelenggaran rekam medis
Surat keputusan direktorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991tentang penyelenggaraan rekam medik. Surat keputusan ini menjelaskan rincian penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
PP no. 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran. Peraturan pemerintah ini mengatur kewajiban menyimpan kerahasiaan ini rekam medis
Permenkes no. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik. Peraturan ini mengatur keharusan meminta persetuajuan pasien terhadap tindakan medis yang akan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkap terhadap akibat dan resiko yang ditimbulkannya.
SE direktorat jenderal pelayanan medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan pemusnahan arsip rekam medis. Surat edaran ini mengatur tata cara pengabdian dan pemusnahan rekam medis.

No comments: